Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aturan Membuat Polisi Tidur Yang Benar Untuk Jalan | sudutsipil


Siapa yang tidak tahu dengan yang namanya "Polisi Tidur" ?

Dan siapa yang punya perasaan geram dengan Gundukkan Jalan ini ?

Warga sudutsipil bahwa untuk membuat Polisi Tidur ini tidak bisa seenaknya ada aturannya lho. Apalagi kehadiran Polisi Tidur ini bisa membahayakan hingga mencelakai Pengemudi Kendaraan. Waduh bisa dituntut itu.

Sebenarnya Polisi Tidur itu apa sih ?

Polisi Tidur adalah Kata Serapan yang diambil dari istilah "Sleeping Policeman" dari Barat sehingga istilah Polisi Tidur di masukkan dalam KBBI. Namun dalam bahasa Teknis yang benar Gundukkan Jalan yang berfungsi sebagai Pembatas Kecepatan Kendaraan ini namanya adalah "Speed Bump".


Ada beberapa Instrument dalam Pembatas kecepatan Kendaraan Di Jalan ini yang tertuang Aturan dan Mekanisme pembuatan serta perhitungannya dalam Permenhub, Yaitu :

Alat Pembatas Kecepatan Kendaraan Di Jalan yang dimaksud ada :

1. Speed Bump

2. Speed Hump

3. Speed Table


Untuk Aturan Pembuatan Speed Bump sebagaiman dimaksud adalah berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut :

  • Terbuat dari bahan badan jalan, karet atau bahan lainnya yang memiliki sifat dan kinerja yang serupa.
  • Ukuran tingginya antara 5 cm sampai dengan 9 cm Lebar total antara 35 cm sampai dengan 59 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 %.
  • Untuk pewarnaan kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm

Maka dalam setiap pembuatan Polisi Tidur atau speed bump ini harus merujuk kepada petunjuk dan aturan diatas, jika tidak maka barang yang sudah terlanjur dibuat itu harus dibongkar, apalagi bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan bagi pengendara.

Dan pembuatan tanpa dasar dan aturan yang ada atau sesuai dengan kehendaknya saja hingga mencelakai orang atua pengendara maka bisa dituntut kepada pihak berwenang.

Speed Bump yang ready tinggal pasang juga sudah banyak dijual dipasaran saat ini, Tingga dipilih yang kuat dan kokoh untuk pemasangannya agar tidak bergeser apabila kena beban roda kendaraan



Untuk aturan dan Petunjuk Pembuatan Speed Bump ini atau lebih dikenal dengan sebutan Polisi Tidur maka tertuang dan tersaji dengan Full Jelas dalam Permenhub Nomor 14 Tahun 2021.

Bagi rekan rekan yang mau download File Aturan Permennya bisa klik aja dibawah ini, bisa dijadikan pedoman untuk pembuatan polisi tidur di daerah rekan rekan semuanya :


Buat teman teman yang mau belajar Menghitung RAB Bangunan Gedung dari Dasar Bisa Disimak Video Tutorial Gratis di Youtube Sudutsipil, silahkan klik link diatas artikel dan Banyak video - Video Tutor Lainnya.


Follow Juga Instagram sudutsipil untuk Info-info Dasar Ilmu Konstruksi Bangunan, Semoga Bermanfaat.

Post a Comment for "Aturan Membuat Polisi Tidur Yang Benar Untuk Jalan | sudutsipil"