Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

[ini] Tugas PENGAWAS PROYEK sebagai TENAGA AHLI KONSTRUKSI Ternyata Berat & Besar Tanggung Jawabnya

Hallo warga sudutsipil, pernah mendengar yang namanya Pengawas Proyek ?


Iya Pengawas, eetss jangan salah dulu, memang kadang kala banyak yang salah persepsi menyangka Pengawas Proyek dari Kontrakto seperti supervisornya atau mandornya atau QC (Cuality Control) nya.

Yang dimaksud Pengawas Proyek disini adalah Pengawas yang ditugaskan Langsung oleh Owner dan Di Naungi Oleh Konsultan Pengawas. Jadi pada sebuah Proyek terutama Konstruksi itu hirarkinya ada :

  • Konsultan Perencana;
  • Kontraktor Pelaksana;
  • Konsultan Pengawas;
  • Konsultan Manajemen Supervisi (Jika Diperlukan);

Nah, dalam artikel ini kita fokus membahas Tugas dan Tanggung Jawab dari Seorang Tenaga Ahli Bangunan Konstruksi dari Konsultan Pengawas sebagai Pengawas Proyek. Atau dalam Bahasa Proyek Gedung disebut dengan Inspector Lapangan dan Dalam Proyek Bangunan sipil disebut dengan Inspection ENgineer.

Dalam sebuah Proyek Konstruksi khususnya dalam hal Pelaksanaan pekerjaan maka terdapat yang namanya Personil Pelaksana. Ada Personil Teknis, Personil Pendukung dan Personil Pelengkap. Terus Kalau Direktur atau Komisaris masuk kemana donk ?

Masuknya mereka ke dalam Dewan Direksi, artinya bukan personil pelaksana Teknis lapangan. Sehingga dari sini saja kita sudah bisa menangkap sebuah gambaran Fungsi Dan Tugas Personil bahwa yang bertanggung jawab Terhadap Teknis Lapangan Penuh adalah Personil Teknis Bukan Dewan Direksi.

Nah maka dari itu pula bisa disimpulkan bahwa dengan Gamblang, untuk menjadi Dewan Direksi seperti Direktur, Wakil Direktur, Komisaris dan lain-lain tidak patutlah atau tidak haruslah dari pendidikan Teknis Bangunan seperti Teknik Sipil dan Arsitektur.

Namun jika untuk personil Teknis lapangan yang bertanggung jawab dan mengendalikan Penuh Lapangan maka wajiblah Personil tersebut mempunyai Latar belakang pendidikan yang linier dengan bidang nya seperti Teknik Sipil dan Arsitektur.

Lantas Tukang atau Kuli Bangunan Masuk Kemana Gess ?

Tukang, Mandor, Kepala Tukang, Dan Pekerja atau Kuli masuk dalam kategori Tenaga Terampil tentu yang berkompeten. Namun posisi Tenaga Terampil ini adalah sebagai pelaksana pekerjaan tanpa di embankan sebuah Analisis dan Tanggung Jawab yang apabila terjadi kekeliruan dan kesalahan Pekerjaan.

Sedang Tenaga Ahli adalah mereka yang dibekali dengan Ilmu Teknis dan Kemampuan analisis Lapangan Pekerjaan. Sehingga setiap keputusan Perubahan baik pengurangan dan Penambahan Pekerjaan dilapangan tentulah atas persetujuan dan Pertimbangan dari mereka.

Sehingga dapat disimpulkan Pengendali dan Penanggung Jawab Penuh di lapangan adalah dibawah Tangan Tenaga Ahli, pun demikian akibat Tanggung Jawabnya yang besar dan Pengendalian Yang Kompleks maka apabila terjadi kekeliruan atas Pekerjaan yang dilaksanakan maka Orang yang pertama diperiksa adalah TENAGA AHLI.

Nah buat kamu yang ingin lebih detil dalam penjelasan Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Pengawas Proyek Konstruksi Bisa menyimak video dibawah ini;



Terima Kasih telah berkunjung ke Blog sudutsipil, semoga bermanfaat silahkan dishare

salam sudutsipil

Post a Comment for "[ini] Tugas PENGAWAS PROYEK sebagai TENAGA AHLI KONSTRUKSI Ternyata Berat & Besar Tanggung Jawabnya"