Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

ALERT !! CARA CEK IJAZAH TEKNIK SIPIL DAN ARSITEKTUR DIPAKAI PERUSAHAAN TANPA IJIN SILAHKAN LAPORKAN KE PIHAK BERWAJIB

Hai warga sudutsipil semuanya buat kamu yang lulusan Teknik Sipil dan Arsitektur maka kamu wajib membaca artikel ini sampai dengan habis. Perihal ini adalah konsekuensi dari maraknya pencurian dan penyalah gunaan Ijazah tanpa ijin oleh banyak oknum-oknum perusahaan konstruksi di luar sana untuk kepentingan ijin usahanya.

Yang lebih memprihatinkan kegiatan seperti ini kerap terjadi dan selalu menimpa pada orang-orang yang gaptek atau yang tidak terlalu bermain dengan yang namanya Teknologi digital.

Banyak pengaduan bahkan curhatan yang masuk via DM instagram sudutsipil tentang perihal ini, bahkan ada yang sudah menggugat ke pengadilan namun keadilan belum berpihak kepadanya.

Jadi sebelum data kamu dicuri dan disalah gunakan mari sama-sama kita menjaga dengan cara mengecek dan memantau penggunaan Ijazah kita secara digital dengan berkala.

Bagaimana Caranya ?

Simak artikel ini dengan pelan-pelan dan sampai habis.

Sebelum kita masuk dalam hal pengecekan Data ada baiknya kamu memahami dulu bagaimana dan untuk apa Ijazah kita dicuri dan digunakan.

Jadi dengan adanya peraturan terhadap Badan Usaha Perusahaan Konstruksi terbaru maka setiap perusahaan yang mempunyai Sub Bidang pekerjaan wajib mempunyai satu orang Penanggung Jawab Teknis.

Sehingga hal itu membuat Para Pemilik perusahaan musti mendapatkan Ijazah Lulusan Teknik Sipil dan Arsitektur agar bisa dianggkat menjadi Penanggung Jawab Teknisnya serta Dibuatkan SKA atau SKT nya yaitu sertifikat keahlian / Ketrampilan.

Problemnya, tidak semua lulusan yang punya ijazah itu mau diajak secara cuma-cuma tanpa royalti atau dibayar gaji oleh perusahaan tersebut untuk bergabung. Apalagi pemegang ijazah yang sudah berpengalaman dan Ahli tentu mempunyai nilai jual yang tinggi.

Salah satu alasan karena seperti diatas maka para oknum pemilik perusahaan ini melakukan pencarian ijazah atau pemalsuan data untuk membuat SKA/SKT dari lulusan atau pemilik Ijazah yang tanpa se ijin pemilik Ijazah tersebut.

Caranya bagaimana ? Banyak caranya, salah satunya dengan membuka Lowongan Pekerjaan Bodong atau palsu, dimana para calon pelamar tersebut diwajibkan mengirimkan data Scanning :

  • KTP
  • IJAZAH
  • NPWP
  • PAS PHOTO

Maka syarat pembuatan SKA / SKT secara Administrasi sudah hampir lengkap untuk diajukan. Maka dari itu saat melamar pekerjaan kita juga musti waspada dan jangan tergesa-gesa dalam mengirimkan bahan-bahan atau data pribadi.

Nah teman-teman sekalian, maka dari itu kita musti rajin dan rutin untuk memantau dan terus mengecek setiap bulannya tentang penggunaan ijazah kita ini. Apakah ada dipakai atau tidak, jika pun terpakai apakah dengan seijin kita pemilik atau tidak ?

Cara Mengeceknya seperti dibawah ini :

Masuk ke situs pengecekan dari Kemen PUPR LPJK

https://lpjk.pu.go.id/bank-data/Data/pengecekan_tenaga_kerja_dibadan_usaha



Selanjutnya Isikan Nomor NIK atau Nama Kamu di panel pencarian, saran saya gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP agar lebih cepat dan tepat dalam pencarian oleh sistem.


Selanjutnya akan keluar page atau halaman dimana berisi Penggunaan Ijazah kamu pada perusahaan tertentu jika Ijazah kamu dipakai.


Nah seperti yang tampak dalam gambar diatas apabila Ijazah kamu dipakai maka akan keluar Data seperti tersebut diatas, dan apabila tidak terpakai maka data yang keluar akan kosong. Selanjutnya jika terpakai seperti yang muncul itu maka kamu cek apakai dipakai oleh perusahaan tersebut dengan seijin kamu atau tidak apabila tidak berijin maka itu sudah pencurian data negara bahkan ada potensi pemalsuan data.

Tindakan :

Apabila dipakai tanpa ijin maka langkah pertama kamu bisa langsung menghubungi perusahaan pemakai itu dengan mencari alamat dan Nomor kontak yang bisa dihubungi, silahkan tanyakan secara baik-baik dan bermediasi terhadap pemakaian data ijazah tanpa ijin. Apabila ada titik temu semisal setuju dengan membayar ganti rugi penggunaan ijazah orang tanpa ijin maka silahkan bernegosiasi.

Namun jika memang tidak ada jalan temu dan tindakan pencurian data tersebut bahkan tidak digubris oleh pihak pemakai, silahkan laporkan ke Kepolisian atas laporan Pencurian data dan pemalsuan data Negara.

Gimana tanggapan kalian gess ? Bisa komen aja dibawah.

Support kita on Instagram, Tiktok, FP Facebook dan Youtube sudutsipil. Semoga bisa terus memberikan informasi dan edukasi kepada publik yang membutuhkan.

Bagi warga Yang membutuhkan data dibawah ini :


Buat yang mau bisa WA 085261818142 File nya sofocopy semua Tingga Edit dan pakai aja. Salam sudutsipil

1 comment for "ALERT !! CARA CEK IJAZAH TEKNIK SIPIL DAN ARSITEKTUR DIPAKAI PERUSAHAAN TANPA IJIN SILAHKAN LAPORKAN KE PIHAK BERWAJIB"