Pengertian Tugas dan Tanggung Jawab Kontraktor Proyek (Penyedia Jasa)
Salam
Engineers rekan-rekan semuanya..
Dunia
Teknik sipil adalah identik dengan kerja dan kata Kontraktor. Apa sebenarnya
makna dan pengertian serta tugas dari kontraktor tersebut.?
Kontraktor
secara tulisan bahasa adalah kontrak-tor artinya Kontrak dan Tor
Kontrak
artinya sebuah perjanjian atau suatu ikatan kerja antara dua pihak atau lebih,
sedangkan Tor berarti Pelaksana, maka jika digabungkan Kontraktor artinya
adalah pelaksana suatu kontrak kerja. Kontraktor di artikan secara luas tidak
harus pada proyek konstruksi saja. Dalam hakikat pengertian kontraktor ini
adalah seluruh pelaksana dari sebuah kontrak kerja yang mengikat disebut
kontraktor.
Misalnya
pelaksana kontrak kerja foto wedding juga bisa disebut sebagai kontraktor di
bidang nya. Namun pada pembahasan postingan kali ini kita akan fokuskan
pengertian dan tugas serta fungsi Kontraktor dalam bidang Proyek Konsruksi.
Merujuk
kepada Perpres No. 16 Tahun 2018 maka memiliki pengertian, Kontraktor yang
berbadan usaha terdaftar secara hukum disebut dan dianggap sebagai Penyedia
Jasa. Dalam Perpres tersebut termuat :
1.
Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku
Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
2.
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi
pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali
suatu bangunan.
3.
Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya.
4.
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah
perjanjian tertulis antara PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia Bararig/Jasa atau pelaksana
Swakelola.
Nah,
berdasarkan uraian pengertian didalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dapat
disimpulkan bahwa :
Pengertian
Kontraktor Proyek Konstruksi
“
Adalah Sebuah Perusahaan atau Perseorangan Berbadan Hukum yang melaksanakan pekerjaan suatu
proyek baik Proyek Fisik Konstruksi dan Non Konstruksi berdasarkan kontrak
perjanjian kerja antara Pemilik Proyek dengan Penyedia Jasa. “
Didalam
Konrak perjanjian kerja tersebut termuat dan terkandung semua :
-
Item pekerjaan
-
Volume Pekerjaan
-
Harga Pekerjaan
-
Aturan-aturan pekerjaan
-
Spesifikasi Teknis Produk untuk pekerjaan
-
Penyelesaian perselisihan pendapat
-
dan lain sebagainya
Tugas Kontraktor Proyek konstruksi
Bila
ditinjau dari segi pengertian dan fungsi maka tugas Kontraktor yang utama
adalah :
1. Melaksanakan seluruh isi perjanjian
kerja yang tersebut dalam kontrak kerja
2. Melaksanakan Pekerjaan Tersebut dalam kontrak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan
3. Melaporkan setiap permasalahan yang
timbul pada saat Pra dan Pasca pelaksanaan kerja kepada owner pekerjaan untuk
dibahas bersama dalam mengambil suatu kesimpulan akhir terhadap perubahan
kontrak
4. Bertanggung Jawab penuh atas kelalaian atau
resiko jika terjadi kegagalan kontrak akibat salah/cacat dalam pelaksanaan
pekerjaan.
Bagaimana
berat kan untuk menjadi kontraktor ?
Tentunya
berat tidak nya ini adalah tergantung dari kemampuan kita. Menjadi seorang
kontraktor tidaklah mungkin bisa kita lakukan sendiri. Kontraktor harus
mempunyai tim yang berkerja dan head monitoring yang mengontrol. Karena pekerjaan
kontraktor adalah bersifat kompleks yang tidak bisa dilakukan per individu.
Lain
hal nya untuk proyek Konsultan. Misalnya proyek perencanaan yang didalam nya
adalah menyiapkan produk untuk perencanaan Misalnya perencanaan Sebuah Gedung
Sederhana. Nah, untuk pekerjaan ini bia dilakukan oleh satu orang atau sendiri,
ini adalah pengalaman admin sendiri yang mendapatkan paket proyek sebuah
perencanaan bisa kita lakukan sendiri tentu dengan pagu proyek yang tidak
terlalu besar.
Baca Juga Dan Download Gratis
- Cara Mendapatkan Puluhan Juta Rupiah Sebulan Dengan AdmTeknis Proyek
- File Kumpulan Metode Pelaksanaan Dokumen Penawaran Tender Proyek
- Ilmu AdmTeknis Proyek Lengkap dengan sofcopy Bahan
- Usulan Teknis (USTEK) Pengawasan Untuk Konsultan
- Contoh Laporan Struktur Bangunan Gedung Lengkap Download pdf
- Contoh Form Laporan Harian Proyek Download langsung
- Metode Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Struktur Bertingkat
- Cara Menghitung Back Up Data Volume Besi Tanpa Tabel Berat Dengan Akurat
- Gambar Rencana
- Engginer Estimate (RAB)
- Owner Estimate
- Spesifikasi Teknis
- Metode Pelaksanaan
-
Laporan Perencanaan
Dan
semua item diatas bisa kita lakukan sendiri dan ini admin lakukan sendiri untuk
menyiapkan produk diatas, bagaimana bisa ?
Mungkin bagi yang senior-senior atau
yang sudah berpengalaman sudah lumrah dan lazim untuk hal seperti ini. Yang penting
bagi kita teknik sipil selalu tingkatkan kemampuan dan skill teknis kita
terlebih dalam ilmu Adm Teknis Proyek dan juga selalu memperkaya dan menambah
referensi data kita untuk koleksi data kita. Jadi jika ada paket perencanaan
atau paket yang produk nya hanya admteknis kita sudah punya banyak koleksi
referensi tinggal kita edit atau improvisasi saja sesuai dengan kebutuhan
pekerjaan.
Yang mau bergabung dengan kita bisa gabung di grup telegram Civil Engineer Indonesia yang banyak suhu master Teknik sipil dalamnya silakan di Klik Disini
Yang belum memahami atau ingin reques bahan, silakan isi di komentar ya rekan-rekan dan jangan lupa follow situs kita ini jika tidak muncul dalam view hape maka gunakan view desktop/web di hape rekan-rekan semua.
Post a Comment for "Pengertian Tugas dan Tanggung Jawab Kontraktor Proyek (Penyedia Jasa) "