Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Tugas dan Tanggung Jawab Kontraktor Proyek (Penyedia Jasa)


Salam Engineers rekan-rekan semuanya..

Dunia Teknik sipil adalah identik dengan kerja dan kata Kontraktor. Apa sebenarnya makna dan pengertian serta tugas dari kontraktor tersebut.?


Kontraktor secara tulisan bahasa adalah kontrak-tor artinya Kontrak dan Tor
Kontrak artinya sebuah perjanjian atau suatu ikatan kerja antara dua pihak atau lebih, sedangkan Tor berarti Pelaksana, maka jika digabungkan Kontraktor artinya adalah pelaksana suatu kontrak kerja. Kontraktor di artikan secara luas tidak harus pada proyek konstruksi saja. Dalam hakikat pengertian kontraktor ini adalah seluruh pelaksana dari sebuah kontrak kerja yang mengikat disebut kontraktor.

Misalnya pelaksana kontrak kerja foto wedding juga bisa disebut sebagai kontraktor di bidang nya. Namun pada pembahasan postingan kali ini kita akan fokuskan pengertian dan tugas serta fungsi Kontraktor dalam bidang Proyek Konsruksi.

Merujuk kepada Perpres No. 16 Tahun 2018 maka memiliki pengertian, Kontraktor yang berbadan usaha terdaftar secara hukum disebut dan dianggap sebagai Penyedia Jasa. Dalam Perpres tersebut termuat :

1. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

2. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

3. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

4. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia Bararig/Jasa atau pelaksana Swakelola.


Nah, berdasarkan uraian pengertian didalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa :

Pengertian Kontraktor Proyek Konstruksi
“ Adalah Sebuah Perusahaan atau Perseorangan Berbadan Hukum yang melaksanakan pekerjaan suatu proyek baik Proyek Fisik Konstruksi dan Non Konstruksi berdasarkan kontrak perjanjian kerja antara Pemilik Proyek dengan Penyedia Jasa. “

Didalam Konrak perjanjian kerja tersebut termuat dan terkandung semua :
   - Item pekerjaan
   - Volume Pekerjaan
   - Harga Pekerjaan
   - Aturan-aturan pekerjaan
   - Spesifikasi Teknis Produk untuk pekerjaan
   - Penyelesaian perselisihan pendapat
   - dan lain sebagainya

Tugas Kontraktor Proyek konstruksi
Bila ditinjau dari segi pengertian dan fungsi maka tugas Kontraktor yang utama adalah :

1. Melaksanakan seluruh isi perjanjian kerja yang tersebut dalam kontrak kerja
   
2. Melaksanakan Pekerjaan Tersebut dalam kontrak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan
   
3. Melaporkan setiap permasalahan yang timbul pada saat Pra dan Pasca pelaksanaan kerja kepada owner pekerjaan untuk dibahas bersama dalam mengambil suatu kesimpulan akhir terhadap perubahan kontrak
   
4. Bertanggung Jawab penuh atas kelalaian atau resiko jika terjadi kegagalan kontrak akibat salah/cacat dalam pelaksanaan pekerjaan.

Bagaimana berat kan untuk menjadi kontraktor ?
Tentunya berat tidak nya ini adalah tergantung dari kemampuan kita. Menjadi seorang kontraktor tidaklah mungkin bisa kita lakukan sendiri. Kontraktor harus mempunyai tim yang berkerja dan head monitoring yang mengontrol. Karena pekerjaan kontraktor adalah bersifat kompleks yang tidak bisa dilakukan per individu.


Lain hal nya untuk proyek Konsultan. Misalnya proyek perencanaan yang didalam nya adalah menyiapkan produk untuk perencanaan Misalnya perencanaan Sebuah Gedung Sederhana. Nah, untuk pekerjaan ini bia dilakukan oleh satu orang atau sendiri, ini adalah pengalaman admin sendiri yang mendapatkan paket proyek sebuah perencanaan bisa kita lakukan sendiri tentu dengan pagu proyek yang tidak terlalu besar.

Baca Juga Dan Download Gratis

Sedikit pengalaman admin yang mungkin bisa jadi motivasi rekan-rekan engineer, bahwa jika kita mendapatkan sebuah proyek perencanaan misalnya seperti pengalaman admin yaitu dulu tahun 2019. Admin mendapatkan proyek perencanaan Puskesmas tidak perlu kita sebutkan lokasinya ya sahabat engineer. Nah proyek tersebut bernilai Kontrak 120 Juta dengan potongan PPN dan lainnya kita anggap 90 juta bersih. Dalam proyek perencanaan tersebut pihak pelaksana (konsultan Perencana) didalam kontrak kerja diberi tugas atau diharuskan menyiapkan Produk yaitu :
-  Gambar Rencana
-  Engginer Estimate (RAB)
-  Owner Estimate
-  Spesifikasi Teknis
-  Metode Pelaksanaan
-  Laporan Perencanaan

Dan semua item diatas bisa kita lakukan sendiri dan ini admin lakukan sendiri untuk menyiapkan produk diatas, bagaimana bisa ?

Mungkin bagi yang senior-senior atau yang sudah berpengalaman sudah lumrah dan lazim untuk hal seperti ini. Yang penting bagi kita teknik sipil selalu tingkatkan kemampuan dan skill teknis kita terlebih dalam ilmu Adm Teknis Proyek dan juga selalu memperkaya dan menambah referensi data kita untuk koleksi data kita. Jadi jika ada paket perencanaan atau paket yang produk nya hanya admteknis kita sudah punya banyak koleksi referensi tinggal kita edit atau improvisasi saja sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.

Yang mau bergabung dengan kita bisa gabung di grup telegram Civil Engineer Indonesia yang banyak suhu master Teknik sipil dalamnya silakan di Klik Disini

Yang belum memahami atau ingin reques bahan, silakan isi di komentar ya rekan-rekan dan jangan lupa follow situs kita ini jika tidak muncul dalam view hape maka gunakan view desktop/web di hape rekan-rekan semua.

Post a Comment for "Pengertian Tugas dan Tanggung Jawab Kontraktor Proyek (Penyedia Jasa) "