Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perpres Pengadaan Barang/Jasa No. 16 Tahun 2018 Dinilai Belum Mampu Menghalau Potensi KKN


Salam Civil Engineers.!!

Apakah rekan-rekan pernah mengikuti tender proyek ? terutama proyek konstruksi. Jika yang sudah berpengalaman pasti sudah sangat terbiasa dengan kosa kata dokumen penawaran tender.


Pada Proses Tender Proyek di Negara kita Indonesia ini mengacu dan tunduk pada azas hukum yaitu Undang-undang tentang pengadaan barang dan jasa dan Pepres No. 16 Tahun 2018 serta petunjuk teknis dan turunan hukum pengadaan barang/jasa lainnya.

Pada proses tender jika mengacu pada Perpres no . 16 tahun 2018 maka berprinsip sebagai berikut :

Bagian Ketiga
Prinsip Pengadaan Barang Dan Jasa
Pasal 6
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil; dan 
g. akuntabel.

Pertanyaan yang sering kita dengarkan dari seluruh peserta tender dan rekanan apakah proses tender yang dilaksanakan sudah sesuai dengan prinsip dasar acuan hukumnya ? terutama dalam hal prinsip transparan dan keterbukaan. Hal ini masih menjadi suatu kalimat yang ambigu bagi sebahagian pelaku tender di Indonesia.

Contoh kasus :
Pokja Pemilihan bisa memenangkan sebuah perusahaan peserta tender dengan syarat calon pemenang tersebut memenuhi seluruh persyaratan tender dan seluruh dokumen penawarannya dinyatakan benar. Pertanyaan sederhana dari peserta tender yang lainnya.

Apakah dokumen penawaran perusahaan pemenang tersebut benar atau salah ?
Hanya Pokja pemilihan yang tahu.

Sehingga hal ini menjadi suatu tanda tanya besar dan selalu menjadi polemik diluar daripada area tender bahwa ada pihak yang masih penasaran sehingga mengeluarkan berbagai tanggapan negativ. Misal si ini sudah berkonspirasi, sudah melakukan suap, sudah berkomplot dan sebagainya.

Hal ini tentu bisa diurai dan diantisipasi dengan melakukan dan menjalankan prinsip pengadaan barang/jasa dengan maksimal dan sempurna terutama dalam prinsip transparan, terbuka dan akuntabel.

Seyogyanya ada aturan yang dibuat untuk mengharuskan “Pokja Pemilihan wajib mempublish atau memperlihatkan seluruh dokumen penawaran si pemenang tender”  sehingga para peserta tender lainnya akan legowo menerima atau melakukan gugatan, dengan menyimpulkan bahwa si pemenang tender tersebut layak untuk menang atau memang dimenangkan.

Admin meyakini jika aturan ini diterapkan sedikitnya bisa mengurai dan meminimalisir indikasi KKN dalam proses tender di Negara kita Indonesia.

Terkait dengan kegiatan tender saat ini kita rasakan masih sangat banyak celah dan peluang untuk melakukan KKN dan indikasi nya terus dibiarkan seperti prinsip batas kewenangan dan penerapan prinsip dasar pengadaan barang/jasa.


Jika ditamsilkan proses tender itu ibarat seperti siswa sekolah mengikuti ujian akhir, ada yang lulus dengan nilai tertinggi da ada yang tidak lulus karena hasil ujian nya salah. Tetapi untuk meyakinkan peserta ujian serta untuk menjadikan motivasi bagi peserta yang tidak lulus hasil ujian peserta yang terbaik dibuka untuk dipelajari agar menjadi referensi dalam hal lebih giat lagi belajar ke depan.


Pada saat ini standart dokumen pengadaan (SDP) pun masih minim dalam hal memberikan penjelasan aturan dan kewenangan kepada pokja pemilihan dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran tender. Sebut saja salah satu alas an classic dari pokja pemilihan dalam menggugurkan dokumen penawaran tender peserta lelang adalah dengan bahasa :

“Metode pelaksanaan pekerjaan yang disampaikan tidak menggambarkan penguasaan peserta dalam melaksanakan pekerjaan”

Bagaimana cara pokja pemilihan dalam mengevaluasi suatu metode itu menggambarkan atau tidak menggambarkan ? Bukankah metode itu secara teknis dapat diurai dan dapat dipertangung jawabkan alur kerjanya ? tidak ada aturan khusus dan petunjuk teknis tentang bagaimana cara menilai dengan benar-benar bahwa sebuah metode pelaksanaan itu sudah benar, kurang benar, cukup, atau salah.

Baca Juga Dan Download Gratis


Jika berbicara sanggahan atau pengaduan akan bisa maksimal kita lakukan jika kita mempunyai bukti yang cukup dan layak. Bagaimana cara kita membuktikan bahwa dokumen penawaran si pemenang tender itu kurang atau salah, jika kita peserta tender tidak bisa melihatnya ?

Menurut admin ada celah kewenangan tanpa batas disitu yang harus ditutup oleh aturan yang baru dengan tujuan menjalankan prinsip Pengadaan Barang/jasa secara maksimal dan optimal serta sungguh-sungguh.

Kita harus ingat prinsip dasar dari prepres ini adalah transparan, terbuka dan akuntabel.

 Terima kasih telah membaca. Salam PBJ dan Tender Bersih !!

Yang mau bergabung dengan kita bisa gabung di grup telegram Civil Engineer Indonesia yang banyak suhu master Teknik sipil dalamnya silakan di Klik Disini

Post a Comment for "Perpres Pengadaan Barang/Jasa No. 16 Tahun 2018 Dinilai Belum Mampu Menghalau Potensi KKN"