Masyarakat Dan Insinyur Punya Tanggung Jawab Melaporkan Hasil Konstruksi daRI Dana Negara
Suatu pembangunan atau proyek konstruksi
dengan sumber dana pembiayaan dari Pemerintah (Sumber Dana Negara) haruslah
tunduk dan mengacu kepada setiap regulasi dan aturan yang berlaku sesuai dengan
Undang-Undang Jasa Konstruksi, Perpres, Permen, Perka dan peraturan lain nya
yang terkait
Sumber Foto : Explore Google |
Dalam suatu pelaksanaan pekerjaan pembangunan
maka memiliki data dasar untuk pekerjaan tersebut yaitu,
- Gambar kerja
Yang memuat ukuran dan dimensi suatu produk
bangunan
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Yang Memuat seluruh komponen item pekerjaan
yang harus dilaksanakan berikut dengan volume detil masing-masing item
- Spesifikasi Teknis
Yang memuat aturan dan batasan setiap material
yang boleh dan tidak untuk digunakan serta petunjuk cara pelaksanaan pekerjaan
Sebagaimana pelaksanaan sebuah proyek
konstruksi, maka setiap pelaksanaan tersebut juga mempunyai unsur Pengawas pekerjaan.
Namun dengan kondisi dilapangan yang tak menentu kadang kala ada terjadi lost
control dari pihak pengawas sehingga berpotensi terjadinya missed dalam
pelaksanaan pekerjaan oleh pelaksana.
Baca Juga Dan Download Langsung :
Tidak bisa kita pungkiri pada saat sekarang
tidak semua Kontraktor Pelaksana bekerja dengan jujur dan terbuka, para
Pelakana ini juga dalam bekerja bertujuan untuk mendapatkan laba dan
menghindari kerugian. Namun disatu sisi jika akibat tujuan yang ingin
mendapatkan untung sebanyak mungkin, mengabaikan lini standar konstruksi yang
telah ditetapkan.
Sebuah contoh sederhana misalnya, dalam sebuah
pelaksanaan pekerjaan konstruksi maka ada pekerjaan struktur beton bertulang
seperti pengecoran Sloof dan Kolom pada konstruksi bangunan 2 lantai, yang
kebiasaan dalam kaidah teknis kemungkinan besar struktur beton tersebut memakai
Mutu Beton K-250 atau lebih.
Jika mengacu kepada kondisi saat ini maka
untuk Struktur Beton Mutu K-250 haruslah memakai Beton Ready Mix Batching
Plant. Namun juga tergantung medan lokasi pekerjaan yang bisa dijangkau oleh
Concrete Mixer Truck.
Jika berbicara spesifikasi Mutu Beton K-250
pada struktur Beton dengan penggunaan Beton Ready Mix, jika terjadi dilapangan
oleh Si Pelaksana mengecor menggunakan Molen Beton (Concrete Mixer) maka hal
itu dapat dipastikan mutu beton tidak akan tercapai. Kecuali si Pelaksana
benar-benar melakukan prosedur timbangan material sebelum mix aggregate Beton. Tetapi jika kita kaji dengan kapasitas molen beton akan membuang durasi waktu
yang cukup lama jika prosedur timbangan material dilakukan, jika pengecoran
dengan Molen Beton
Beranjak dari prosedur pelaksanaan oleh Pelaksana yang berpotensi keliru, maka hal ini telah menjadi suatu indikasi
akan hasil bangunan nantinya yang tidak sesuai sepesifikasi teknis yang telah
ditetapkan dan akhirnya akan membuat bangunan cacat mutu.
Contoh hal lain bisa kita pantau pada saat
hasil pekerjaan misalnya,
- Terjadi retakan dan patahan pada kondisi struktru dan arsitektur Bangunan
- Dimensi atau ukuran suatu ruang yang tidak sesuai fungsi
- Kondisi Permukaan seperti pengecatan dan plasteran yang telah terkelupas
- Bangunan secara visual turun akibat daya dukung tanah/pondasi yang bergerak
- Bangunan Rusak, Jebol dan Bocor (Bukan Force Majeuer)
Dari beberapa potensi kejadian diatas maka
kita sebagai pengamat dan rakyat yang menerima manfaat serta yang taat membayar
pajak mempunyai kewajiban untuk melaporkan atas penyelenggaran dana Negara yang
tidak sesuai dengan ketetapan aturan Negara.
Kemana Kita Harus melaporkan indikasi tersebut
?
Begini Jalur yang bisa dilakukan
- Laporkan secara lisan atau bahasa kepada Owner atau pengguna Jasa dalam hal ini bisa Dinas Terkait
- Laporkan kepada Pihak Kepolisian (Krimsus) atau tipikor
- Laporkan kepada pihak Kejaksaan Baik Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri
- Jangan Takut untuk melaporkan, setiap pelapor dilindungi kerahasiaan identitas dan dilindungi atas tindakannya. Ini bertujuan agar pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari dana Negara harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketetapan yang berlaku agar Bangunan yang dihasilkan sesuai dengan tujuan dan prinsip Konstruksi serta Undang-undang Konstruksi, yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa konstruksi, seperti dibawah ini
Setiap pekerjaan Konstruksi dengan hasil
bangunan maka prinsip utama yang harus dipenuhi adalah memenuhi standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan. Maka apabila terjadi
retakan atau patahan pada struktur bangunan maka dapat dipastikan bangunan
tersebut tidak akan mencapai umur rencana dan berpotensi roboh dan hancur.
Mari sama-sama kita menjadi pengawas dalam
setiap hasil pekerjaan Konstruksi Bangunan yang sumber pembiayaan dana Negara
supaya kemaslahatan dan fungsi kerja dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan
Nah bagi sahabat semuanya sekian dulu penjelasan dari admin apabila ada pertanyaan boleh ditanyakan pada kolom komentar, silahkan follow situs kita ini agar bahan berikutnya bisa langsung notif ke email sahabat semuanya. Tombol Follow (Ikuti) ada dibawah Halaman atau klik Tombol Subscribe pada Atas Halaman.
Yang mau bergabung dengan kita bisa gabung di grup telegram Civil Engineer Indonesia yang banyak suhu master Teknik sipil dalamnya silakan di Klik Disini
E-Book Kumpulan File Dokumen Penawaran Tender Proyek
|
Bagi Yang Mau Belajar Menghitung RAB Bangunan Gedung Bisa Dilihat Video Tutorial Dibawah ini
Juga Bagi Yang Mau Belajar Membuat Dokumen Penawaran Tender Ada Panduan Berikut ini
Post a Comment for "Masyarakat Dan Insinyur Punya Tanggung Jawab Melaporkan Hasil Konstruksi daRI Dana Negara "