Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Masyarakat Dan Insinyur Punya Tanggung Jawab Melaporkan Hasil Konstruksi daRI Dana Negara


Suatu pembangunan atau proyek konstruksi dengan sumber dana pembiayaan dari Pemerintah (Sumber Dana Negara) haruslah tunduk dan mengacu kepada setiap regulasi dan aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Jasa Konstruksi, Perpres, Permen, Perka dan peraturan lain nya yang terkait

Sumber Foto : Explore Google

Dalam suatu pelaksanaan pekerjaan pembangunan maka memiliki data dasar untuk pekerjaan tersebut yaitu,
  • Gambar kerja
Yang memuat ukuran dan dimensi suatu produk bangunan
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Yang Memuat seluruh komponen item pekerjaan yang harus dilaksanakan berikut dengan volume detil masing-masing item
  • Spesifikasi Teknis
Yang memuat aturan dan batasan setiap material yang boleh dan tidak untuk digunakan serta petunjuk cara pelaksanaan pekerjaan

Sebagaimana pelaksanaan sebuah proyek konstruksi, maka setiap pelaksanaan tersebut juga mempunyai unsur Pengawas pekerjaan. Namun dengan kondisi dilapangan yang tak menentu kadang kala ada terjadi lost control dari pihak pengawas sehingga berpotensi terjadinya missed dalam pelaksanaan pekerjaan oleh pelaksana.

Baca Juga Dan Download Langsung :

Tidak bisa kita pungkiri pada saat sekarang tidak semua Kontraktor Pelaksana bekerja dengan jujur dan terbuka, para Pelakana ini juga dalam bekerja bertujuan untuk mendapatkan laba dan menghindari kerugian. Namun disatu sisi jika akibat tujuan yang ingin mendapatkan untung sebanyak mungkin, mengabaikan lini standar konstruksi yang telah ditetapkan.

Sebuah contoh sederhana misalnya, dalam sebuah pelaksanaan pekerjaan konstruksi maka ada pekerjaan struktur beton bertulang seperti pengecoran Sloof dan Kolom pada konstruksi bangunan 2 lantai, yang kebiasaan dalam kaidah teknis kemungkinan besar struktur beton tersebut memakai Mutu Beton K-250 atau lebih.

Jika mengacu kepada kondisi saat ini maka untuk Struktur Beton Mutu K-250 haruslah memakai Beton Ready Mix Batching Plant. Namun juga tergantung medan lokasi pekerjaan yang bisa dijangkau oleh Concrete Mixer Truck.

Jika berbicara spesifikasi Mutu Beton K-250 pada struktur Beton dengan penggunaan Beton Ready Mix, jika terjadi dilapangan oleh Si Pelaksana mengecor menggunakan Molen Beton (Concrete Mixer) maka hal itu dapat dipastikan mutu beton tidak akan tercapai. Kecuali si Pelaksana benar-benar melakukan prosedur timbangan material sebelum mix aggregate Beton. Tetapi jika kita kaji dengan kapasitas molen beton akan membuang durasi waktu yang cukup lama jika prosedur timbangan material dilakukan, jika pengecoran dengan Molen Beton

Beranjak dari prosedur pelaksanaan oleh Pelaksana yang berpotensi keliru, maka hal ini telah menjadi suatu indikasi akan hasil bangunan nantinya yang tidak sesuai sepesifikasi teknis yang telah ditetapkan dan akhirnya akan membuat bangunan cacat mutu.

Contoh hal lain bisa kita pantau pada saat hasil pekerjaan misalnya,
  • Terjadi retakan dan patahan pada kondisi struktru dan arsitektur Bangunan
  • Dimensi atau ukuran suatu ruang yang tidak sesuai fungsi
  • Kondisi Permukaan seperti pengecatan dan plasteran yang telah terkelupas
  • Bangunan secara visual turun akibat daya dukung tanah/pondasi yang bergerak
  • Bangunan Rusak, Jebol dan Bocor (Bukan Force Majeuer)

Dari beberapa potensi kejadian diatas maka kita sebagai pengamat dan rakyat yang menerima manfaat serta yang taat membayar pajak mempunyai kewajiban untuk melaporkan atas penyelenggaran dana Negara yang tidak sesuai dengan ketetapan aturan Negara.

Kemana Kita Harus melaporkan indikasi tersebut ?
Begini Jalur yang bisa dilakukan
  1. Laporkan secara lisan atau bahasa kepada Owner atau pengguna Jasa dalam hal ini bisa Dinas Terkait
  2. Laporkan kepada Pihak Kepolisian (Krimsus) atau tipikor
  3. Laporkan kepada pihak Kejaksaan Baik Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri
  4. Jangan Takut untuk melaporkan, setiap pelapor dilindungi kerahasiaan identitas dan dilindungi atas tindakannya. Ini bertujuan agar pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari dana Negara harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketetapan yang berlaku agar Bangunan yang dihasilkan sesuai dengan tujuan dan prinsip Konstruksi serta Undang-undang Konstruksi, yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa konstruksi, seperti dibawah ini


Setiap pekerjaan Konstruksi dengan hasil bangunan maka prinsip utama yang harus dipenuhi adalah memenuhi standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan. Maka apabila terjadi retakan atau patahan pada struktur bangunan maka dapat dipastikan bangunan tersebut tidak akan mencapai umur rencana dan berpotensi roboh dan hancur.

Mari sama-sama kita menjadi pengawas dalam setiap hasil pekerjaan Konstruksi Bangunan yang sumber pembiayaan dana Negara supaya kemaslahatan dan fungsi kerja dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan

Nah bagi sahabat semuanya sekian dulu penjelasan dari admin apabila ada pertanyaan boleh ditanyakan pada kolom komentar, silahkan follow situs kita ini agar bahan berikutnya bisa langsung notif ke email sahabat semuanya. Tombol Follow (Ikuti) ada dibawah Halaman atau klik Tombol Subscribe pada Atas Halaman.

Yang mau bergabung dengan kita bisa gabung di grup telegram Civil Engineer Indonesia yang banyak suhu master Teknik sipil dalamnya silakan di Klik Disini 

Sahabat Engineers yuk Gabung Sama Kita, Klik Dibawah ini :
E-Book Kumpulan File Dokumen Penawaran Tender Proyek

Bagi Yang Mau Belajar Menghitung RAB Bangunan Gedung Bisa Dilihat Video Tutorial Dibawah ini



Juga Bagi Yang Mau Belajar Membuat Dokumen Penawaran Tender Ada Panduan Berikut ini


Post a Comment for "Masyarakat Dan Insinyur Punya Tanggung Jawab Melaporkan Hasil Konstruksi daRI Dana Negara "