Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memahami Force Majeure (Keadaan Kahar) Dalam Kontrak Kerja Proyek



Sahabat Engineers, khususnya yang bekerja di proyek konstruksi pernahkah kita mendengar yang namanya Force Majeure ?



Force Majeure dalam bahasa Indonesia disebut dengan keadaan kahar sering kita dengar dalam Dokumen Surat perjanjian Kerja atau kontrak Kerja. Nomenklatur atau Klausul Force Majeure (Keadaan kahar) ini selalu ada dalam setiap kontrak yang disepakati. Kontrak Kerja atau Surat Penjanjian Kerja merupakan suatu kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak atau lebih yaitu pihak pemilik Proyek dan Pelaksana Proyek, yang dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis (dibukukan).

Dalam melaksanakan suatu pekerjaan proyek, pelaksana dan pemilik diwajibkan untuk selalu membaca dengan teliti setiap unsur mengenai seluruh klausul yang terdapat dalam kontrak kerja. Bahkan banyak pelaku usaha yang meminta bantuan jasa dari seorang ahli hukum untuk membantu menafsirkan isi kontrak kerja.

Dari sekian banyak klausul yang terdapat dalam kontrak, terdapat satu klausul yang selalu ada, yaitu klausul mengenai Force Majeure (Keadaan Kahar).

Klausul bahasan ini muncul karena adanya kebutuhan pengaturan untuk hal-hal yang kemungkinan terjadi dimasa mendatang yang dapat berpotensi untuk menimbulkan konflik atau selisih pendapat antara para pihak yang tersebut dalam kontrak.

Force Majeure atau keadaan Kahar ini dapat diartikan sebagai suatu keadaan dimana seorang Pelaksana Proyek terhalang untuk melaksanakan pekerjaannya, karena suatu keadaan atau peristiwa yang tidak diduga terjadi setelah kontrak Kerja, suatu Keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada Pemilik Proyek, sementara Pelaksana Proyek tersebut tidak dalam keadaan beriktikad buruk dengan tidak menyelesaikan tanggung jawabnya.

Baca Juga Dan Download Langsung :

Dalam hukum Indonesia, dasar hukum suatu perjanjian atau kontrak Kerja yang utama adalah Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPdt), Namun apabila ditelusuri secara khusus, tidak ada pasal khusus untuk Force Majeure (Keadaan Kahar) ini. Aturan yang dapat dipakai terkait Force Majeure dalam KUHPdt terdapat Pada Pasal 1244 dan 1245 KUHPdt. Berikut kutipan dari pasal 1244 dan 1245 KUHPdt :

  • Pasal 1244

“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila dia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepat waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tidak terduga, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, walaupun tidak ada iktikad buruk padanya”.

  • Pasal 1245

“Tidak ada pergantian biaya, kerugian dan bunga, bila dalam keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi scara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melaksanakan suatu perbuatan yang terlarang baginya”.

Dalam Suatu Draft Kontrak Kerja biasanya Force Majeure (Keadaan kahar) ini meliputi
  • Bencana Alam
  • Terjadinya Perang
  • Huru Hara, Situasi Mencekam atau tidak bisa bekerja pada suatu daerah
  • Kebijaksanaan Pemerintah Dalam Bidang Keuangan atau Moneter

Namun perlu di ingat, 
Apabila Force Majeure (Keadaan Kahar) ini Terjadi sehingga isi perjanjian atau kontrak ini tidak dapat dilaksanakan, baik seluruhnya maupun sebahagian, maka tidak serta merta membuat perjanjian otomatis menjadi batal, akan tetapi biasanya seluruh kerugian yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah atau kesepakatan baru oleh kedua belah pihak.

Nah bagi sahabat semuanya sekian dulu penjelasan dari admin apabila ada pertanyaan boleh ditanyakan pada kolom komentar, silahkan follow situs kita ini agar bahan berikutnya bisa langsung notif ke email sahabat semuanya. Tombol Follow (Ikuti) ada dibawah Halaman atau klik Tombol Subscribe pada Atas Halaman.

Yang mau bergabung dengan kita bisa gabung di grup telegram Civil Engineer Indonesia yang banyak suhu master Teknik sipil dalamnya silakan di Klik Disini 

Sahabat Engineers yuk Gabung Sama Kita, Klik Dibawah ini :


Bagi Sahabat yang ingin memperdalam atau belajar Menghitung RAB bisa dilihat video Tutorial dibawah ini :




Post a Comment for "Memahami Force Majeure (Keadaan Kahar) Dalam Kontrak Kerja Proyek"