Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Papan Nama Proyek, Item Yang Sakral Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Konstruksi


Papan Nama Proyek Merupakan salah satu item yang dilampirkan dalam BoQ (Bill Of Quantity) atau RAB (Rencana Anggaran Biaya) suatu proyek


Pada pelaksanaan sebuah pekerjaan Konstruksi Bangunan, khususnya pada pekerjaan konstruksi dengan sumber dana dari pembiayaan Pemerintah termasuk sumber dana Desa maka item Pemasangan papan Nama proyek menjadi item yang paling atas dan utama yang harus disematkan dalam Bill Of Quantity, hal ini merupakan sebagai pemberi keterangan dan juga pelaksanaan keterbukaan informasi kepada public atas penyelenggaran Uang Negara yang diperuntukkan pemanfaatan bagi Rakyat.

Namun, sering kita jumpai dan lihat bahwa kenyataan dilapangan kadang kala tidak seperti dengan yang diceritakan. Hal ini terjadi dan selalu terjadi di kalangan Kontraktor pelaksana bahwa item tersebut merupakan suatu hal yang sepele dan tidak diperhitungkan.


Baca Juga Dan Download Langsung :

Padahal jika kita runutkan dalam suatu perspektif teknis pelaksanaan pekerjaan maka, setiap item yang tertuang dalam Bill Of Quantity (BoQ) yang telah ditanda tangani dalam sebuah Ikatan Perjanjian Kontrak Kerja maka seluruh item tersebut wajib dilakukan dan dipenuhi volume pelaksanaannya. Terlepas bahwa item tersebut bernilai kecil atau besar, item utama atau penunjang.

Setiap masyarakat berhak untuk mempertanyakan dan meminta kepada pihak pengguna jasa dan penyedia jasa terkait keberadaan papan nama sebagai pemberi infromasi public, apabila sebuah pelaksanaan pekerjaan konstruksi tidak terpampang akan papan nama tersebut. Ini berdasarkan kepada aturan Keterbukaan informasi Publik, dan juga menyangkut dengan pemanfaatan pengunaan anggaran Negara.

Bagaimana jika Kontraktor Pelaksana Tidak memasang Papan Nama Proyek, Maka yang akan terjadi secara teknis adalah
  • Konsultan Pengawas berhak dan Wajib untuk memperingatkan dan menegur pelaksana tersebut
  • Konsultan pengawas berhak tidak menandatangani berkas amprahan penarikan biaya jika ada item pekerjaan sesuai kontrak kerja yang tidak dipenuhi
  • Owner (Pengguna Jasa) wajib memberikan peringatan dan Teguran terkait item pekerjaan yang tidak dilaksanakan
  • Owner (Pengguna Jasa) berhak tidak menindak lanjuti permohonan penarikan amprahan jika pelaksana tidak melaksanakan spesifikasi yang terkandung dalam kontrak
  • Terjadi pelaporan oleh masyarakat terhadap keberadaan papan nama yang tidak disediakan oleh pelaksana sebagai papan informasi public
  • Pengurangan nilai kontrak atas item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sepanjang item tersebut tidak mempengaruhi sifat utama pekerjaan
  • Pintu masuk pemeriksaan oleh yang berwenang atas nilai pekerjaan Pelaksana yang rendah dan tidak konsisten

Dan yang paling krusial adalah setiap papan Nama Proyek tersebut dipasang sebelum pekerjaan dimulai atau pada saat Pekerjaan akan dimulai, bukan dipasang hanya untuk foto dokumentasi. Hal ini bisa menjadi suatu temuan bagi Pengguna Jasa (Owner) untuk mengevaluasi kinerja Pelaksana Kontrak dan bisa menyebabkan pemutusan kontrak atas azas tidak mentaati aturan yang sudah disepakati

Nah bagi sahabat semuanya sekian dulu penjelasan dari admin apabila ada pertanyaan boleh ditanyakan pada kolom komentar, silahkan follow situs kita ini agar bahan berikutnya bisa langsung notif ke email sahabat semuanya. Tombol Follow (Ikuti) ada dibawah Halaman atau klik Tombol Subscribe pada Atas Halaman.

Yang mau bergabung dengan kita bisa gabung di grup telegram Civil Engineer Indonesia yang banyak suhu master Teknik sipil dalamnya silakan di Klik Disini 

Sahabat Engineers yuk Gabung Sama Kita, Klik Dibawah ini :
E-Book Kumpulan File Dokumen Penawaran Tender Proyek

Bagi Yang Mau Belajar Menghitung RAB Bangunan Gedung Bisa Dilihat Video Tutorial Dibawah ini




Juga Bagi Yang Mau Belajar Membuat Dokumen Penawaran Tender Ada Panduan Berikut ini



Post a Comment for "Papan Nama Proyek, Item Yang Sakral Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Konstruksi"