Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Istilah & Makna Dalam Kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Harus Diketahui


Pelaksanaan Proyek Di Indonesia mengacu kepada aturan yang berlaku, mulai dari Perpres tentang Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ), Permen Tentang PBJ dan Perka serta Perlem.


Dalam penyelenggaraan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini maka banyak unsur dan juga pihak yang terlibat didalamnya. Semua yang terlibat mempunyai peran dan fungsi masing-masing dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) ini

Berikut ini beberapa istilah dan nama yang harus diketahui oleh para pihak yang ingin terlibat dalam kegiatan PBJ ini

  • Jasa Konstruksi adalah layanan Jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi.
  • Penyedia Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut  Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan Jasa Konstruksi berdasarkan Kontrak.
  • Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan pengadaan setelah persiapan pengadaan sampai dengan penandatanganan Kontrak.
  • Jasa Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
  • Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
  • Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi yang dapat berupa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.
  • Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga atau perangkat daerah.
  • Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
  • Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah.
  • Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

Bagi yang mau belajar Membuat Dokumen Penawaran tender Proyek Dari Dasar bisa dilihat Tutorial Dibawah ini, plus gratis sofcopy Filenya :

Nah, bagi sahabat semuanya yang mau memperdalam dan memperbanyak data tentang sebuah pelaksanaan, perencanaan dan pengawasan proyek bisa didownload bahan-bahan sofcopy file dibawah ini. Dan semua datanya adalah gratis.



Buat Yang Mau Belajar / Memperdalam Tentang Cara Menghitung/ Membuat RAB Bangunan Bisa dicek tutorial dibawah ini disajikan dengan dasar dan jelas :


Yang mau bergabung dengan kita bisa gabung di grup telegram Civil Engineer Indonesia yang banyak suhu master Teknik sipil dalamnya silakan di Klik Disini

Sahabat Engineers yuk Gabung Sama Kita, Klik Dibawah ini :

E-Book Kumpulan File Dokumen Penawaran Tender Proyek


Baca Juga Dan Download Gratis :

Post a Comment for "Istilah & Makna Dalam Kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Harus Diketahui"