Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Cek Penggunaan Ijazah Untuk Sertifikat Kompetensi Tanpa Ijin, Laporkan Secara Hukum


Sahabat sekalian terutama Alumni Teknik sipil, ijazah kita merupakan barang yang sangat berharga pada saat ini. Setiap Proyek Konstruksi di Indonesia personil yang ada didalam nya merupakan pemegang ijazah Teknik Sipil


Pada proses Tender di Indonesia maka didalam lampiran dokumen penawaran tender secara khusus dituntut untuk melampirkan Personil Tenaga ahli dan juga Tenaga Terampil beserta dengan Sertifikat nya, baik Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKTK).

Baca Juga : Ini Bentuk Premanisme Dalam Proyek

Belakangan ini karena sudah banyak nya lahir para Kontraktor pelaksana dibidang Konstruksi ini, maka permintaan kebutuhan Personil yang mempunyai sertifikat kompetensi juga bertambah. Tak tanggung-tanggung jumlah personil yang sertifikat nya telah terbit meningkat pesat.

Namun pertanyaan nya, apakah seluruh dan semua sertifikat SKA / SKT yang terbit itu adalah telah sesuai dengan kebenaran data pemilik ijazah tersebut ?


Adakah SKA/SKT dibuat tanpa Ijin Pemilik Ijazah ?

Jawabannya adalah Ada, bahkan Banyak.
Jika kita telusuri secara umum saja, bisa kita lihat banyak nya calo atau agen yang menawarkan jasa pembuatan SKA/SKT dengan iming-iming 1-2 hari selesai dan terbit, bahkan ada yang menawarkan proses secepat kilat.

Jika kita diagramkan secara logis saja, alur pengajuan pembuatan SKA/SKT ini tidak lah semudah bahasa iklan yang terpampang. Bahwa untuk mendapatkan sebuah Sertifikat Kompetensi Kelayakan Maka seyogyanya kita melalui sebuah tes kelayakan, apakah kita layak atau tidak ?.

Kegiatan Bayar Dibelakang  Masih Terjadi Sumber Google

Namun pada postingan kali ini kita tidak akan membahas tentang tata cara pengajuan pembuatan SKA/SKT melainkan Cara Mengecek Apakah Ijazah kita Ada dipakai untuk pembuatan SKA/SKT tanpa ijin atau tidak ?!

Kenapa Kita harus mengecek dengan serius dan berkala atas Penggunaan Ijazah kita tanpa ijin ?.

Karena ini akan menjadi masalah yang sangat serius dikemudian hari jika memang Ijazah kita digunakan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab, terlebih apabila digunakan sebagai posisi tenaga ahli pada suatu proyek dengan potensi berkenaan dengan pembayaran pajak honor personil. Maka apa yang akan kita jawab jika tiba-tiba kita dihubungi atas laporan pajak tersebut ?

Secara Hukum juga sudah dijelaskan dan diatur dengan Jelas dan Rinci, bahwa penggunaan identitas Palsu demi untuk menguntungkan suatu  golongan, organisasi, perseorangan, perseroan, adalah kejahatan yang serius.

Baca Juga Dan Download Gratis :

Berikut beberapa aturan dan dasar hukum untuk menjerat pelaku pencurian data, pemalsuan data, dan penggunaan data tanpa ijin pemilik.

Permenkominfo 20/2016
Pasal 1 Point 1
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik Permenkominfo 20/2016 menjelaskan bahwa :

“Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.”

Elemen data pribadi kita dapat dilihat dalam Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang berbunyi :

Data perseorangan meliputi :
  1. nomor KK;
  2. NIK;
  3. nama lengkap;
  4. jenis kelamin;
  5. tempat lahir;
  6. tanggal/bulan/tahun lahir;
  7. golongan darah;
  8. agama/kepercayaan;
  9. status perkawinan;
  10. status hubungan dalam keluarga;
  11. cacat fisik dan/atau mental;
  12. pendidikan terakhir;
  13. jenis pekerjaan;
  14. NIK ibu kandung;
  15. nama ibu kandung;
  16. NIK ayah;
  17. nama ayah;
  18. alamat sebelumnya;
  19. alamat sekarang;
  20. kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;
  21. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir;
  22. kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
  23. nomor akta perkawinan/buku nikah;
  24. tanggal perkawinan;
  25. kepemilikan akta perceraian;
  26. nomor akta perceraian/surat cerai;
  27. tanggal perceraian;
  28. sidik jari;
  29. iris mata;
  30. tanda tangan;
  31. dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.

Baca Juga : 5 Fakta Kegagalan Konstruksi Bangunan

Selain itu, dapat juga pelaku pemalsuan dan penipuan data dipidana atas dasar pemalsuan surat seperti Pemalsuan Tanda tangan, pemalsuan email pemilik dan data otentik lainnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

  • Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  • Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Selanjutnya pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
Pasal 69
  1. Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dan Banyak lagi dasar bagi kita yang dirugikan atas penggunaan ijazah ini tanpa ijin, apalagi dengan tujuan untuk menguntungkan suatu pihak.

Baik sahabat sekalian, berikut Cara Mengecek Penggunaan Data Kita tanpa ijin pada pembuatan SKA/SKT.
1. Persiapkan :
  • No. NiK (KTP)
  • No. Ijazah
  • No. NPWP
2. Koneksi Internet dengan stabil
3. Masuk ke website https://lpjk.net/


4. Klik Tenaga Kerja, Dan Klik Cek Proses SKA (Jika Mengecek SKA) begitu juga dengan mengecek SKT, Klik Cek Dan Proses SKTK


 5. Input Nomor NIK KTP di Kolom Merah Tersebut Dan Search


 6. Maka Jika SKA kita ada terbuat Baik Secara Ijin Dan Tanpa Ijin Kita, akan keluar berikut dengan detilnya, dan kemudian klik detil nya seperti kolom merah dibawah


7. Periksa dengan teliti, detil SKA tersebut, apakah benar seijin pemilik ijazah atau dibuat tanpa ijin. 

Untuk Lebih Detilnya Bisa Dilihat Video Tutorial DIbawah ini :


Nah Sahabat sekalian apabila kita sudah mengecek dengan detil baik SKA / SKT, jika memang ada SKA/SKT yang dibuat tanpa seijin kita yang punya ijazah dan kita telusuri bahwa No. ijazah itu adalah milik kita, Maka bersiaplah untuk membuat,
  • Surat Pemberitahuan dan Permintaan Penghapusan SKA/SKT tersebut pada LPJK
  • Surat Somasi Kepada Asosiasi Terkait atas pengajuaan pembuatan SKA/SKT berdasar Data palsu
  • Pengaduan dan Pelaporan kepada Pihak Berwajib

Untuk contoh Surat nya akan kita posting pada postingan selanjutnya ya sahabat, ikuti terus bahan menarik lainnya dari situs kita ini, semoga dapat menjadi manfaat dan faedah bagi kita semua. 

Baca Juga : Cara Menghitung Semen dalam pekerjaan Beton Secara Cepat

Nah bagi sahabat semuanya sekian dulu penjelasan dari admin apabila ada pertanyaan boleh ditanyakan pada kolom komentar, silahkan follow situs kita ini agar bahan berikutnya bisa langsung notif ke email sahabat semuanya. Tombol Follow (Ikuti) ada dibawah Halaman atau klik Tombol Subscribe pada Atas Halaman.

Kepada Teman teman sekalian disarankan untuk membaca dan mendownload bahan dibawah ini yang dibutuhkan sebagai contoh dan juga tambahan data dalam ilmu perhitungan Bangunan


Yang mau bergabung dengan kita bisa gabung di grup telegram Civil Engineer Indonesia yang banyak suhu master Teknik sipil dalamnya silakan di Klik Disini 

Sahabat Engineers yuk Gabung Sama Kita, Klik Dibawah ini :
E-Book Kumpulan File Dokumen Penawaran Tender Proyek